Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah sesuai formasi yang dilamar
- Sertifikat pendukung (jika dibutuhkan)
- Surat lamaran dan dokumen tambahan lainnya sesuai ketentuan
BACA JUGA:Sambut Pilkada Serentak 2024, Diskominfo OKI Gaungkan Narasi Pilkada Damai di Ruang Digital
BACA JUGA:Polsek Lempuing Tangkap Empat Pelaku Curas di OKI, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Harapan BKPP OKI
Dengan pembukaan seleksi PPPK ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
BKPP OKI juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan mengikuti proses seleksi dengan teliti.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi BKPP OKI atau portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta
BACA JUGA:Logistik Pilkada OKI Mulai Didistribusikan 20 November, KPU Pastikan Tepat Waktu
"Melalui seleksi PPPK ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berkompeten di berbagai sektor penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten OKI," tutup Cahyadi.