Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Terancam Jadi Tersangka

Senin 25 Nov 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Selain rumah utama, juga terdapat bangunan tambahan yang didominasi oleh dinding kaca besar. Sementara itu, di bagian depan terdapat kandang yang diduga untuk hewan peliharaan.

BACA JUGA:Tampang Honda PCX 2025 Semakin Stylish, Konsumsi Bahan Bakar Hingga 47,6 Km/Liter

BACA JUGA:Unit PPA Polrestabes Palembang Bongkar Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Ditawarkan Rp300 Ribu

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait penjualan aset YBS berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dan perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk di kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, serta kantor lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Penyidik Kejati Sumsel akan terus meneliti hasil penggeledahan dan dokumen yang disita guna memastikan tindak lanjut dari kasus penjualan aset YBS ini.

Kategori :