OKI NEWS - Persidangan kasus pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki tahap pembacaan surat tuntutan.
Sidang akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kayuagung untuk kedua terdakwa, Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), P. Purnomo, mengonfirmasi bahwa agenda sidang esok hari adalah pembacaan tuntutan setelah sempat tertunda dua pekan untuk mempersiapkan dokumen tuntutan tersebut.
"Sidang untuk kedua terdakwa, Alim dan Puguh, akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Purnomo, Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung
Kasus ini bermula dari utang piutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) dan korban, Agus Toni, yang berjumlah Rp760 juta. Ternyata, uang tersebut digunakan oleh Alim untuk bermain judi online dan membangun rumah, meskipun sebagian besar dana tersebut diberikan oleh korban untuk bisnis bersama yang mereka jalankan.
Uang yang dipinjam oleh Alim dari Agus Toni dalam beberapa kali kesempatan tidak selalu terkait dengan bisnis, melainkan merupakan pinjaman pribadi.
Fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar pada 19 November 2024 di Pengadilan Negeri Kayuagung, di mana Alim mengungkapkan bahwa utang tersebut memang digunakan untuk aktivitas pribadi dan bisnis, serta disertai dengan bukti rekening koran.
Pada persidangan sebelumnya, juga terungkap bahwa hubungan antara terdakwa dan korban sudah berlangsung lama, dimulai sejak tahun 2000, dan keduanya adalah tetangga.
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Korupsi Rp2,1 Miliar, Tersangka Pembangunan Mess UIN Segera Disidang
BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Alim, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sawit gerondolan di KUD, mulai menjalankan bisnis pembayaran pegawai pada tahun 2019. Pada 2024, ia mengajak Agus Toni untuk bergabung dalam bisnis tersebut dengan kesepakatan berbagi keuntungan.
Namun, hubungan bisnis yang awalnya berjalan lancar berubah ketika Alim mulai meminjam uang dari Agus Toni tanpa berbagi keuntungan. Persidangan juga menghadirkan lima orang saksi yang memberikan kesaksian penting, termasuk dua anggota polisi dan saksi ahli.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2 Juli 2024 di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.