Penasihat Hukum Terdakwa Sarimuda: Kewenangan Sarimuda Untuk Masa depan PT SMS, Bukan Untuk Pribadi!

Rabu 22 May 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Sarimuda, terdakwa kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT SMS dituntut pidana oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Atas ancaman pidana itu, Sarimuda melalui tim penasihat hukumnya segera menyusun nota pembelaan alias pledoi baik secara lisan maupun tertulis dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

 

Salah satu penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heribertus Hartoyo menanggapi tuntutan pidana itu mengaku sangat tidak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK RI.

 

"Diantara yakni jaksa KPK menganggap klien kami ini terbukti di Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang disebut penyalahgunaan kewenangan," kata Heribertus dikonfirmasi menanggapi tuntutan pidana Sarimuda, Rabu 22 Mei 2024.

 

Ia menanggapinya bahwa kewenangan yang dimaksudkan oleh jaksa KPK itu yang mana apakah melawan hukum atau tidak, sudah jelas dalam fakta persidangan adalah hal yang sebaliknya tidak seperti kata jaksa KPK.

 

Diterangkannya, bahwa jaksa KPK berpendapat seperti memperbaiki jalan lalu pemasangan lampu hingga sewa alat berat saat menyediakan jalur khusus untuk pengangkutan batubara.

 

Serta, lanjut Heribertus dalam pertimbangan-pertimbangan tuntutan pidana yang dibacakan ada bagian yang dianggap terpotong dari fakta sebenarnya dipersidangan.

 

Kategori :