Penasihat Hukum Terdakwa Sarimuda: Kewenangan Sarimuda Untuk Masa depan PT SMS, Bukan Untuk Pribadi!

Rabu 22 May 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

Menurut Heribertus, faktanya justru jika beberapa hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Sarimuda justru akan merugikan keuangan negara.

 

Dikatakannya, bahwa dalam hal ini bukan penyalahgunaan kewenangan melainkan terdakwa Sarimuda mengambil kebijakan untuk mengatasi sejumlah kendala yang terjadi dilapangan untuk usaha pengangkutan batubara.

 

"Itulah yang dia sebagai direktur menggunakan kebijakannya atau kewenangannya untuk menyelamatkan gitu bukan untuk merugikan. Karena kalau dia tidak berbuat untuk melakukan perbaikan perbaikan itu justru PT SMS yang akan rugi," tuturnya 

 

Selain itu, terkait pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana tuntutan jaksa itu juga termasuk kesalahan besar sebab menurut Heribertus ada kewajiban dari PT SMS untuk membayar beberapa mitra sekaligus untuk kepentingan PT SMS itu sendiri.

 

Ia juga tidak sependapat jika dikatakan kliennya memperkaya diri sendiri, sebab makna dari memperkaya diri sendiri seperti membeli sebuah mobil atau rumah untuk kepentingan pribadi kliennya itu tidak ada sama sekali.

 

Sekali lagi ia menegaskan bahwa terkait sangkaan penyalahgunaan kewenangan seperti diucapkan jaksa KPK RI dalam tuntutan itu menurutnya kewenangan memang harus dilakukan kliennya semata-mata demi PT SMS itu sendiri.

 

Meski terancam pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, Heribertus tetap optimis terdakwa Sarimuda tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.

 

"Dan kalaupun harus dipersalahkan, maka seharusnya pihak lain seperti bagian keuangan PT SMS saat itu juga haruslah dipersalahkan juga, jadi saya tidak sependapat sekali dengan tuntutan jaksa KPK RI," tukasnya.

 

Kategori :