Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). ”Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id,” ujarnya.
Penerimaan ini dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU Kabupaten OKI.
”Kita mengimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI agar segera mendaftar karena hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran,” tukasnya.
BACA JUGA:6 Shio Beruntung di Bulan Mei 2024, Siap-Siap Dihantam Badai Rezeki
Dia menambahkan, untuk diketahui petugas PPK ini nantinya terdiri dari 5 orang per kecamatan. Dimana Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan. Dan untuk petugas PPS yaitu 3 orang per Desa/Kelurahan.