Sementara itu, untuk terdakwa Puguh, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pembantu dalam pembunuhan tersebut dan meminta agar ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa, yaitu Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan yang direncanakan.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban, Agus Toni, meninggal dunia, serta dilakukan dengan cara yang sangat kejam di hadapan anak korban, yang membuat sang anak mengalami trauma.
Selain itu, kedua terdakwa belum menyelesaikan masalah dengan keluarga korban.
Tuntutan tersebut juga mencakup fakta bahwa utang Alim yang belum dibayar kepada korban, yang mencapai Rp760 juta, merupakan salah satu alasan yang memberatkan.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Utama Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Aksi Nekat Perampok Toko Emas Pakai Martil di Bangka Selatan Terekam Kamera Pengawas CCTV
Uang tersebut, menurut pengakuan Alim, digunakan untuk bermain judi online dan membangun rumah.
Alim mengaku meminjam uang dari korban untuk membangun rumah dan berbisnis pembayaran pegawai, namun ternyata ada sebagian uang yang tidak dikembalikan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Juli 2024, di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, saat korban, Agus Toni, sedang mengantar material bangunan.
Korban yang mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux diserang dengan parang oleh kedua terdakwa hingga meninggal dunia.
Namun, barang-barang korban tetap berada di TKP, yang menandakan bahwa ini bukanlah kasus perampokan, melainkan pembunuhan yang sudah direncanakan.
Sebelum kejadian, terdakwa Alim mengundang Puguh ke rumahnya sehari sebelumnya, menyampaikan kekesalannya terkait utang yang belum dibayar oleh korban.
Dari percakapan tersebut, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap Agus Toni. Pada hari kejadian, mereka menghadang korban menggunakan sepeda motor trail dan melakukan pembacokan yang menyebabkan kematian korban.