Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Alim, Novi Yanto SH, memohon agar terdakwa diberikan hukuman penjara ringan.
BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online
Ia menyatakan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan berhak atas perlindungan hidup, serta dapat memperbaiki diri meskipun telah melakukan kesalahan.
"Hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Novi.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk membina terdakwa agar menyadari kesalahannya dan memperbaiki hidupnya.
Untuk terdakwa Puguh, penasehat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena menurut mereka, Puguh hanya bertindak sebagai pembantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung
"Kami tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tegas Novi.
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Farid Purnomo SH MH dengan hukuman mati, berdasarkan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kematian korban, H Agus Toni, yang dibacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi pada 2 Juli 2024 di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, saat korban sedang mengendarai mobil pick up yang membawa bahan material bangunan.
Motif pembunuhan diduga terkait dengan rasa sakit hati terdakwa karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni, yang merupakan pemilik toko bangunan.
Hutang yang belum dibayar oleh terdakwa kepada korban mencapai Rp200 juta, yang digunakan oleh terdakwa untuk membangun rumah.