Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Pemesan Sabu di Lapas Kelas IIB Kayuagung

Rabu 08 Jan 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Joko Iskandar (32), yang terlibat dalam pemesanan sabu seberat 3,827 gram dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung, kembali ditunda.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, terpaksa diundur hingga pekan depan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH, M.Hum. Sebelum memulai persidangan, Hakim Agung menanyakan kondisi fisik terdakwa yang hadir di ruang sidang dengan menggunakan kursi roda.

"Joko, bagaimana kabarmu? Kenapa bisa keseleo?" tanya Hakim Agung kepada terdakwa yang tampak tidak sehat.

BACA JUGA:435 Calon Jamaah Haji OKI Dihimbau Segera Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Musorkab KONI OKI Digelar Lebih Awal, Ini Nama Calon Ketua yang Muncul

Setelah dialog singkat tersebut, Hakim Agung mengumumkan bahwa putusan untuk kasus ini belum dapat dibacakan. "Sidang putusan ditunda dan akan dijadwalkan ulang pekan depan," jelasnya.

Joko Iskandar hanya mengangguk tanda mengerti atas keputusan tersebut. Usai sidang, petugas segera mengantar Joko kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kayuagung dengan menggunakan kursi roda.

Penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya, SH, menilai penundaan ini sebagai hal yang lumrah dalam proses persidangan.

"Penundaan seperti ini biasa terjadi. Hakim mungkin membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan putusan," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Penasehat Hukum Sampaikan Duplik

BACA JUGA:Lonjakan Pemohon Pembuatan SKCK, Polres OKI Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Malam Hari

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, tim kuasa hukum Joko telah mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini didasarkan pada peran Joko yang diduga memesan sabu seberat 3,827 gram melalui telepon seluler saat berada di dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Jaksa Penuntut Umum, Nadiyah Yunisa Februavry Panjaitan, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.

Kategori :