Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan, Alim Ardianto Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun Penjara

Selasa 14 Jan 2025 - 18:34 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Alim menggunakan uang yang dipinjam dari korban untuk berjudi online dan membangun rumah.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

Korban memberikan uang yang digunakan untuk bisnis bersama, namun Alim juga meminjam uang tanpa berbagi keuntungan.

Pengakuan tentang hutang tersebut terungkap dalam persidangan, di mana disebutkan bahwa total hutang Alim kepada korban mencapai Rp760 juta.

Korban menginvestasikan uangnya dalam berbagai bisnis dengan Alim, termasuk bisnis pembayaran pegawai. Namun, Alim juga meminjam uang secara pribadi tanpa niat untuk membayar kembali.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Juli 2024, saat Alim dan Puguh menghadang korban di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, dengan menggunakan sepeda motor trail.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung

Korban yang saat itu sedang mengantarkan material bangunan, diserang dan dibacok di bagian belakang kepala hingga tewas.

Meskipun barang-barang korban tetap berada di TKP, polisi berhasil menangkap kedua terdakwa yang ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut satu hari sebelumnya.

Kasus ini mencuatkan fakta bahwa pembunuhan dilakukan sebagai bentuk kekesalan Alim terhadap korban yang sering menagih hutangnya.

Dalam pertemuan sehari sebelum kejadian, Alim menceritakan kebenciannya terhadap korban kepada Puguh, yang kemudian ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Kategori :