Masa Berlaku Plat Motor Habis? Ini Syarat dan Biaya untuk Ganti Plat dan Perpanjang STNK Tahun 2025

Senin 24 Feb 2025 - 08:23 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Jika semua syarat telah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan ganti plat motor lima tahunan dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Motor Karyawan Toko di Kayuagung Raib, Pelaku Beraksi dalam Hitungan Menit

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Hadirkan Program Spesial dan Test Drive Kendaraan Listrik di IIMS 2025

• Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.

• Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.

• Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.

• Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.

BACA JUGA:Harga Toyota Corolla Cross Hybrid dan Spesifikasinya yang Menarik di 2025

BACA JUGA:3 Weton yang Punya Keberuntungan Berturut Mulai Dari Karir Hingga Asmara, Ada Wetonmu?

• Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.

• Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.

• Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.

• Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.

BACA JUGA:Dijamin Langsunng ACC Ini Cara Ajukan Pinjaman KUR BCA, Syarat dan Limit per 2025

BACA JUGA:Ford Fiesta 1.000 cc Turbo: Pilihan Mobil Bekas Mungil dengan Fitur Canggih dan Performa Tangguh

Kategori :