Masa Berlaku Plat Motor Habis? Ini Syarat dan Biaya untuk Ganti Plat dan Perpanjang STNK Tahun 2025

Senin 24 Feb 2025 - 08:23 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• Tarif Golongan DP: Rp 143.000

BACA JUGA:Ford Fiesta 1.000 cc Turbo: Pilihan Mobil Bekas Mungil dengan Fitur Canggih dan Performa Tangguh

BACA JUGA:Ingin HP 5G Terjangkau? OPPO A96 Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni di Februari 2025

• Tarif Golongan DU: Rp 73.000

• Tarif Golongan EP: Rp 153.000

• Tarif Golongan EU: Rp 90.000

• Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK lima tahun. Selain STNK yang diperbarui, plat motor juga akan diganti dengan yang baru.

BACA JUGA:Ingin Honda BeAT Lebih Irit? Simak 5 Tips Sederhana Agar Motor Matik Kamu Tetap Irit Bensin

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Hadirkan Program Spesial dan Test Drive Kendaraan Listrik di IIMS 2025

Penggantian plat nomor yang dimaksud adalah terdapat perubahan pada tanggal penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jadi, setiap TNKB punya masa berlaku yang tertulis di bagian bawah.

Misalnya, sebuah plat nomor bertuliskan "01 . 25" yang artinya masa berlaku TNKB akan habis pada bulan Januari tahun 2025. Sedangkan di STNK akan tertulis lengkap mulai dari tanggal, bulan, dan tahun.

Setelah melakukan perpanjangan STNK, maka detikers juga akan mendapatkan plat motor baru. Masa berlaku TNKB kemudian berubah menjadi "01 . 29" yang artinya TNKB akan habis pada Januari 2029, tepat lima tahun setelah STNK diperpanjang pada 2024.

Ketika masa berlaku STNK lima tahun sudah habis, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat motor. 

Kategori :