Muddai sendiri, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.
Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Hingga Muddai melakukan upaya hukum banding, dengan amar mengurangi satu tahun pidana dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama.
Meski sempat ditolak dalam upaya hukum tingkat Kasasi, hingga kini Muddai Madang masih menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada akhir tahun 2023 silam.
Bagaimana, berniat untuk memiliki salah satu kendaraan mewah milik koruptor? Yuk pantengin terus nanti update terbarunya, dan segera daftarkan diri untuk menjadi peserta lelang.