OKI NEWS - Update Biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat terbaru 2025.
Mulai tahun 2025, terdapat perubahan dalam penghitungan pajak motor lima tahunan yang melibatkan penggantian STNK dan pelat nomor.
Perbedaan utama dalam penghitungan pajak ini adalah adanya opsen pajak sebesar 66% yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Meski ada tambahan opsen pajak, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah tetap sama. Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tarif PKB untuk kepemilikan pertama tetap 1,5%, yang terdiri dari PKB 0,9% dan opsen pajak 0,6%.
BACA JUGA:Rincian Pajak Honda Vario 125 Terbaru: Harga Terjangkau dan Beban Pajak Rendah
Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan:
Perbedaan Penghitungan Pajak Motor 2025, Apakah Naik?
Dilansir dari situs Samsat Sleman, perbedaan penghitungan pajak motor 2025 sedikit mengalami perubahan karena adanya opsen pajak sebesar 66%. Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Meski sudah diteken 2022, aturan baru dijalankan Januari 2025. Perlu diketahui juga, besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda di setiap daerah.
BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Tertipu Modus Petugas Pajak Palsu, Saldo Rp6,8 Juta Raib
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!
Sebagai contoh, pada aturan sebelumnya, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif PKB 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kepemilikan pertama.
Pada peraturan yang baru, meski terdapat tambahan opsen pajak, tarif PKB ini diturunkan menjadi 0,9%. Kemudian tarif opsennya adalah 66% dari 0,9%, yaitu 0,6%. Totalnya menjadi 1,5%. Dengan kata lain, tarif pajaknya tetap sama alias tidak ada kenaikan.
Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan