Dengan aturan baru tersebut, maka biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat ini meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?
BACA JUGA:Ingin Dapatkan KUR Bank Sumsel 2025? Cek Tabel Angsuran dan Langkah Pengajuannya di Sini
Berikut rinciannya:
1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Tarif PKB di tiap wilayah berbeda-beda berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat. Besar tarif PKB juga dipengaruhi dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan pajak progresif.
Sebagai contoh, berikut ini persentase wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah DIY No 11 tahun 2023:
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!
BACA JUGA:Kisaran Pajak Mitsubishi Pajero Sport 2024: Persiapkan Diri Anda untuk Informasi Penting Ini!
PKB kepemilikan kesatu = 0,9% (nol koma sembilan persen)
PKB kepemilikan kedua = 1,4% (satu koma empat persen)
PKB kepemilikan ketiga = 1,9% (satu koma sembilan persen)
PKB kepemilikan keempat = 2,4% (dua koma empat persen)
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 2,9% (dua koma sembilan persen).
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!
BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Tertipu Modus Petugas Pajak Palsu, Saldo Rp6,8 Juta Raib