Update Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat 2025: Simak Perhitungan Terbarunya

Rabu 26 Feb 2025 - 13:38 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

2. Opsen PKB

Besarnya opsen PKB sudah ditetapkan sebesar 66% dari PKB.

3. Tarif PNBP Motor

Setiap pajak motor 5 tahunan, pemilik motor dikenakan tarif penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor. Pajak ini tidak dikenakan saat pajak satu tahunan.

BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!

BACA JUGA:Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?

Tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000.

Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor adalah Rp 60.000.

4. Tarif SWDKLLJ

Sepeda motor dibagi menjadi dua golongan, yaitu C1 atau C2. Golongan C1 untuk motor 50-250 cc, sedangkan C2 adalah golongan motor di atas 250 cc.

BACA JUGA:Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?

BACA JUGA:Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?

  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000

Simulasi Bayar Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat

Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki motor Honda Beat yang memasuki usia 10 tahun, sehingga dia harus membayar pajak lima tahunan. Motor tersebut adalah motor pertamanya.

BACA JUGA:PPN 12% Berlaku untuk Motor Matic, Simak Daftar Model yang Kena Pajak Baru Ini

BACA JUGA:Kisaran Pajak Mitsubishi Pajero Sport 2024: Persiapkan Diri Anda untuk Informasi Penting Ini!

Kategori :