Untuk menghitung besar tarif pajak yang harus dia bayarkan, maka cukup dengan menjumlahkan PKB, opsen PKB, PNBP, dan SWDKLLJ.
Khusus PKB, nilainya bisa berbeda-beda tergantung nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, kita anggap NJKB Honda Beat tersebut senilai Rp 10 juta. Berikut perhitungannya:
PKB: 0,9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000
Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400
BACA JUGA:Daftar Mobil Hatchback Terbaik 2025: Pilihan Hemat untuk Keluarga Pertama Anda
BACA JUGA:Bank Sumsel-Babel Dukung Bisnis Lokal dengan KUR Rp 1,6 Triliun, Ini Cara Ajukan KUR 2025
Tarif penerbitan STNK = Rp 100.000
Tarif penerbitan pelat nomor (TNKB) = Rp 60.000
SWDKLLJ = Rp 35.000
Maka total pajak motor yang harus dibayar adalah Rp 344.400.
BACA JUGA:Daftar Mobil Hatchback Terbaik 2025: Pilihan Hemat untuk Keluarga Pertama Anda
BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung, Lima Saksi Dihadirkan
Simulasi ini tentu bisa jadi informasi berharga bagi Anda yang akan bayar pajak. Besarnya pajak bisa jadi berbeda di tiap wilayah bergantung dari besaran yang ditetapkan pemerintah setempat.
Perubahan ini diharapkan memberikan informasi penting bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak lima tahunan mereka. Pastikan untuk memeriksa ketentuan di daerah masing-masing karena besar pajak dapat berbeda tergantung aturan lokal.