
OKI NEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 menjadi momen yang sangat dinantikan para pegawai, terutama untuk memenuhi kebutuhan Idulfitri.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48,6 miliar untuk pembayaran THR.
Dana tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten OKI.
"Ada tiga golongan ASN yang akan menerima THR 2025," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Cegah Rabies, Disbunnak OKI Gelar Vaksinasi Gratis hingga 21 Maret 2025
BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan
Tiga kelompok ASN yang akan menerima THR tahun ini adalah PNS, PPPK, serta 45 anggota DPRD Kabupaten OKI.
"Soal penyaluran THR ini, kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan tetap menyesuaikan dengan kondisi kas daerah," katanya.
Farlidena menjelaskan bahwa pencairan THR 2025 akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Setelah dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah, THR akan segera disalurkan kepada seluruh pegawai.
BACA JUGA:Bupati OKI Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim di Masjid Agung Sholihin
BACA JUGA:Tablig Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Meriahkan Ramadan OKI Fest 2025, Catat Tanggalnya
"Sampai saat ini, anggaran THR belum masuk. Kami belum tahu kapan tepatnya akan tiba, tapi Insyaallah sebelum H-7 Lebaran sudah siap disalurkan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan anggaran THR telah rampung dan jumlahnya mencukupi. Sebelumnya, KPPN sudah meminta rincian dan memprioritaskan pencairan THR terlebih dahulu. Saat ini, pihaknya hanya menunggu dana dari pusat.
"Insyaallah dananya cukup dan akan segera masuk ke kas daerah, lalu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai," katanya.