OKI NEWS – Tahukah kamu, sekarang, bayar pajak STNK yang dibayar lewat online
Pemilik kendaraan kini semakin dipermudah dalam membayar pajak, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi yang dibuat Samsat masing-masing provinsi.
Namun yang masih sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB).
Tanda bukti ini biasanya kita lihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Ribet ke Samsat, Cukup Gunakan Aplikasi Ini dan Lupakan Antrian!
Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos.
Jika tak mau menunggu, kamu bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah dianggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.
Cara Print Pajak STNK Sendiri
Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB sendiri, detikers tentu harus menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.
BACA JUGA:Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa
BACA JUGA:Libur Panjang Berakhir, Warga OKI Serbu Samsat untuk Bayar Pajak Kendaraan
Setelahnya, nantinya kamu akan mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB. Berikut langkah-langkah print pajak STNK sendiri.
1. Setelah berhasil melakukan pembayaran, detikers akan menerima SMS dari Samsat.
2. Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.