Sudah Bayar Pajak Online? Begini Cara Cetak e-TBPKB Sendiri Sesuai Ukuran STNK

Minggu 13 Apr 2025 - 18:53 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

- KTP asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat

BACA JUGA:Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

BACA JUGA:Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bulan April 2025, Temukan Pilihan Terbaik untuk Anda!

Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK

Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.

Nah, itulah cara print pajak STNK yang telah dibayar lewat aplikasi Signal maupun aplikasi lain.

BACA JUGA:3 Weton yang Diramal Bakal Kebanjiran Rezeki Nomplok, Siap-siap Jadi Sultan Mendadak!

BACA JUGA:Jelang Keberangkatan Haji 2025, CJH OKI Jalani Manasik Akbar Pekan Depan

Kategori :