Sudah Bayar Pajak Online? Begini Cara Cetak e-TBPKB Sendiri Sesuai Ukuran STNK

Minggu 13 Apr 2025 - 18:53 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.

BACA JUGA:Hyundai New Tucson Resmi Meluncur: SUV Hybrid Mewah dengan Performa Tangguh dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bulan April 2025, Temukan Pilihan Terbaik untuk Anda!

4. Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.

5. Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.

6. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.

Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya, lalu mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

BACA JUGA:Galaxy S25 Series Resmi Meluncur! Ini Daftar Harga HP Samsung Terbaru di April 2025

BACA JUGA:iPhone 16 Series Akhirnya Hadir di Indonesia, Cek Daftar Harga dan Varian Terbaru!

Cara Print Pajak STNK di Kantor Samsat

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka kamu bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan

Pertama-tama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:

BACA JUGA:Hyundai New Tucson Resmi Meluncur: SUV Hybrid Mewah dengan Performa Tangguh dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Usai, Exit Tol Celikah Masih Dipadati Pemudik

- e-TBPKP yang sudah dicetak

Kategori :