Tips Efektif Pemutihan BI Checking Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank

Sabtu 03 May 2025 - 17:01 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Apakah Anda memiliki masalah dengan skor BI Checking yang rendah? Jangan khawatir, karena ada langkah-langkah pemutihan yang dapat membantu Anda mengembalikan catatan kredit menjadi lebih baik.

Dengan mengetahui cara yang tepat, Anda bisa menghindari penolakan kredit dan mulai merencanakan keuangan Anda dengan lebih lancar.

Pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya. 

Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

BACA JUGA:Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, KUR BSI Mikro 2025 Tawarkan Tenor Panjang dan Cair Hingga Rp100 Juta

BACA JUGA:Cicilan KUR BRI 2025 Terbaru: Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah dan Proses Mudah

BI checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). 

BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. 

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

BACA JUGA:Butuh Saldo Dana Cepat dan Aman? Pinjaman Non KUR BRI 2025 Bisa Jadi Solusinya dengan Dicicil Ringan

BACA JUGA:KUR BSI 2025: Segera Ajukan Pinjaman dengan Bunga Cicilan Super Ringan 0,5 Persen per Bulan, Kuota Terbatas!

Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. 

Kini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lain disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). 

Kategori :