OKI NEWS - Pelapor kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya merasa lega setelah mendapat kepastian terkait perkembangan laporan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Paisal, warga Desa Bakung yang menjadi pelapor utama, menyampaikan bahwa Kejari Ogan Ilir telah memberikan penjelasan resmi mengenai proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia mengakui bahwa anggapan masyarakat soal lambannya penanganan kasus tersebut ternyata disebabkan oleh kurangnya informasi yang mereka terima sebelumnya.
“Kita sudah mendapatkan penjelasan dari Kajari Ogan Ilir terhadap perkembangan kasus yang kita laporkan,” ujar Paisal pada Jumat, 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Hujan Deras Bikin Jalan Poros di Cengal Jadi Kubangan Lumpur, Truk Terjebak Tak Bisa Keluar
BACA JUGA:Cekcok Sepele Berujung Maut, Warga Tebing Suluh Tewas Ditikam Tetangga
Menurutnya, Kejari Ogan Ilir saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang, yang menjadi kunci untuk menentukan besarnya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ternyata kasus ini sedang berproses di BPKP Sumsel. Kami akan bersabar menunggu hasil audit tersebut,” tambahnya.
Paisal juga mengimbau masyarakat Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu hasil resmi dari pihak BPKP.
“Harap bersabar. Proses ini hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
BACA JUGA:Suzuki Fronx Usung Gaya Coupe, Tampil Beda dari SUV di Kelasnya: Siap Meluncur Mei 2025
BACA JUGA:Tips Efektif Pemutihan BI Checking Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank
Diketahui, kasus mafia tanah yang dilaporkan Paisal mencakup dugaan penjualan lahan negara seluas 2.400 hektare oleh oknum kepala desa pada masa lalu. Selain itu, terdapat juga program cetak sawah seluas 1.000 hektare dalam program Nawacita yang disebut tidak pernah terealisasi.
Sementara itu, Hermansyah, perwakilan warga Desa Pulau Kabal, menyatakan akan mendatangi langsung kantor BPKP Sumsel di Palembang untuk menanyakan perkembangan audit kerugian negara atas laporan mereka.
“Kami ingin memastikan sejauh mana progres penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa melangkah ke tahap selanjutnya sebelum hasil audit resmi diterbitkan.
“Jika hasil audit BPKP belum keluar, kami belum bisa melanjutkan ke proses penetapan tersangka,” ujarnya menutup pernyataan.