TERBARU! Pemutihan BPJS 2025! Begini Cara Registrasi Ulang Agar Tunggakan Dihapuskan

Rabu 19 Nov 2025 - 14:11 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• Seluruh peserta BPJS yang terdaftar di sistem, tanpa batasan lama tunggakan

BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM

BACA JUGA:Penderita Thalassemia Sudah Dikover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Program ini mencakup penghapusan tunggakan selama 2 tahun terakhir dan memberikan kesempatan fresh start bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi.

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Online

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Langkah 1: Download dan Install

Unduh aplikasi  Mobile JKN dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS, lalu install di smartphone.

Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran

Buka aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” untuk memulai proses registrasi ulang.

Langkah 3: Setujui Syarat dan Ketentuan

Baca dan setujui syarat ketentuan layanan, kemudian masukkan data diri lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Langkah 4: Pilih Fasilitas Kesehatan

Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dan kelas perawatan yang diinginkan sesuai kemampuan finansial.

Langkah 5: Verifikasi Data

Masukkan alamat email aktif, buat kata sandi yang kuat, dan masukkan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.

Langkah 6: Aktivasi Akun

Kategori :