TERBARU! Pemutihan BPJS 2025! Begini Cara Registrasi Ulang Agar Tunggakan Dihapuskan

Rabu 19 Nov 2025 - 14:11 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Tekan tombol “Registrasi” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email untuk mengaktifkan pendaftaran.

BACA JUGA:Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS, Berikut Panduan Lengkapnya!

BACA JUGA:3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Cukup Pakai HP Begini Caranya!

2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

• Kunjungi laman resmi daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau www.bpjs-kesehatan.go.id

• Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” untuk registrasi ulang

• Isi data diri dengan lengkap dan benar, pilih FKTP dan kelas perawatan

• Simpan data dan tunggu nomor virtual account (VA) dikirim via email

• Lakukan pembayaran iuran menggunakan nomor VA jika diperlukan

BACA JUGA:3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Cukup Pakai HP Begini Caranya!

BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Offline

1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mall pelayanan publik yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan.

Bawa dokumen persyaratan lengkap seperti KTP, KK, NPWP, dan kartu BPJS lama jika masih ada.

BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM

BACA JUGA:Daihatsu Sirion Maih Relevan Dibeli 2025! Mobil Hatchback yang Nyaman, Irit dan Punya Fitur Lengkap

Kategori :