Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS, Berikut Panduan Lengkapnya!

Jumat 20 Sep 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS – Siapa bilang berobat gigi tidak di-cover BPJS? Berobat ke dokter gigi menggunakan BPJS bisa, dengan catatan harus mengikuti step by step yang benar. 

BPJS Kesehatan secara resmi mengeluarkan Panduan Praktis sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Nomor 24 Tahun 2011 mengenai pelayanan gigi. 

Dalam buku tersebut tertuang peraturan mengenai cara berobat gigi menggunakan BPJS dengan baik dan benar. 

Buat peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah gigi, sekarang kamu sudah bisa menggunakan BPJS untuk berobat gigi dengan cara sebagai berikut. 

BACA JUGA:Update Terbaru! Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS, Berikut Panduan Lengkapnya!

Cara Berobat Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan 

Untuk peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas atau klinik, maka puskesmas atau klinik tersebut harus memiliki penunjang yang berupa dokter gigi, laboratorium dan sarana lainnya.

Peserta akan menerima pelayanan gigi dari dokter gigi yang terdaftar di BPJS, dan tidak diperbolehkan mendaftar di dokter gigi puskesmas atau klinik lain. 

Jika peserta BPJS memilih terdaftar di dokter umum sebagai Faskes Pertama, maka peserta diperbolehkan memilih sesuai pilihan peserta. 

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Kloter 16, Seluruh Jemaah Gelombang 1 Sudah di Mekkah

BACA JUGA:Honda CB150X Meluncur Menghadirkan Segudang Ketangguhan Unggul Tipis dari Suzuki GSX S150

Berikut tata caranya lebih lengkapnya: 

• Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta harus membawa kartu BPJS dan melakukan proses administrasi di puskesmas/klinik atau dokter gigi praktek mandiri/perorangan sesuai pilihan. 

• Fasilitas kesehatan akan mengecek kartu BPJS peserta, memeriksa kesehatan, dan memberikan pengobatan atau tindakan yang diperlukan. 

Kategori :