Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS, Berikut Panduan Lengkapnya!

Jumat 20 Sep 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

• selanjutnya peserta akan menandatangani bukti pelayanan setelah menerima layanan, dan jika diperlukan atas indikasi medis, mereka akan diberikan obat.

BACA JUGA:Poco M5 yang Dibekali Chipset MediaTek Helio G99 Serta Layar DynamicSwitch FHD+ 90 Hz Segini Harga Terbarunya

BACA JUGA:Oppo Pad 3 Siap Rilis! Tablet Multitasking dengan Performa Gahar Snapdragon 8 Gen 3 dan RAM Besar

• Rujukan untuk kasus gigi hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali jika puskesmas/klinik tidak memiliki dokter gigi.

• Peserta yang dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan harus membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 

• Untuk selanjutnya melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan dari  faskes pertama

• Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan kartu dan surat rujukan serta membuat Surat Elijibilitas Peserta (SEP). 

BACA JUGA:Begini Keunggulan dan Kekurangan Poco M5: Ponsel Mid-Range Dibekali Layar FHD+ 90 Hz dan Kamera Super Jernih

BACA JUGA:Oppo Reno 7 5G Punya Kualitas Kamera Mirip DSLR Dikombinasikan Performa Mumpuni, Segini Harganya!

• Setelah SEP dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, peserta menerima pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan menandatangani bukti pelayanan setelah menerima layanan.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online 

Jika kamu belum memiliki BPJS Kesehatan, ikuti panduan berikut: 

• KTP 

BACA JUGA:Diduga Oknum Kades di Ogan Ilir Ketahuan 'Ena-Ena' Dengan Selingkuhan Digrebek Warga, Ini Tampangnya!

BACA JUGA:Review Oppo Reno 7 5G: Punya Layar AMOLED Berkualitas Dibalut Keunggulan Fotografi Memukau

• KK 

Kategori :