Awas Riba! Begini Hukum Belanja Pakai Paylater Menurut Islam

Metode paylater memudahkan pembeli untuk membeli produk atau layanan dan membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. --

Dengan prinsip keabsahan ini metode pembayaran shopeepay later adalah haram.

Dalam Islam, prinsip dasar adalah bahwa semua transaksi perdagangan harus mematuhi aturan syariah. 

BACA JUGA:7 Tips Membeli dan Memilih Hewan Kurban 2024 Sesuai Syariat Islam, Jangan Asal Pilih!

BACA JUGA:Nikmati Kopi Tanpa Rasa Cemas! Ini Tips Aman Konsumsi Kafein Setiap Hari

Transparansi, keadilan, dan menghindari unsur riba (bunga) adalah prinsip utama transaksi dalam Islam.

2. Unsur Bunga atau Riba

Dalam unsur bunga, penggunaan paylater tentu menggunakan bunga, ini termasuk riba.

Dengan adanya unsur bunga dalam penggunaan paylater hal ini bisa dianggap sebagai riba yang dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:SIMAK! 7 Tips Menghindari Penipuan Online, Waspada Modus Baru Mengintai di Sekitar Anda

BACA JUGA:7 Tips Lolos KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tahu, Jangan Ulangi Kesalahan Ini!

3. Memiliki Tanggung Jawab Pembayaran

Dalam konteks shopeepay later ini pembeli memiliki  tanggung jawab untuk membayar lebih dari harga asli produk atau layanan yang dimiliki oleh shopee.

Jadi dengan demikian  metode pembayaran tersebut itu bisa dianggap sebagai bentuk riba.

4. Keterbukaan dan Transparansi

BACA JUGA:Top Up KUR BRI 2024 Ditolak? Begini Tips Jitu Mengatasinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan