Awas Riba! Begini Hukum Belanja Pakai Paylater Menurut Islam

Metode paylater memudahkan pembeli untuk membeli produk atau layanan dan membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. --

Tetapi jika paylater dikenakan bunga maka itu akan menjadi haram, sehingga halal atau haramnya paylater tersebut tergantung dari sistem masing-masing perusahaan.

Bagi umat Muslim, sebaiknya carilah Perusahaan yang memiliki label syariah agar tidak ada lagi keraguan atau ketakutan terkait riba dalm menggunakan paylater.

Memang belanja menggunakan paylater dapat menjadi alternatif yang nyaman dalam pembelian, tetapi dalam konteks hukum Islam, perlu adanya kehati-hatian. 

BACA JUGA:Alasan Kenapa Samsung Galaxy S21 5G Masih Jadi Primadona di Tahun 2024

BACA JUGA:Head to Head Pertemuan dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia Lawan Irak, Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi mematuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak melibatkan unsur riba atau ketidakjelasan dalam pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan