Subsidi Motor Listrik Hingga Rp10 Juta Masih Berlaku Per Juni 2024! Dapatkan di Dealer Terdekat Sekarang Juga!
Per Juni 2024, subsidi motor Listrik amsih berlaku khusus untuk merk-merk motor Listrik tertentu, --
Untuk melakukan pendaftaran, kamu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI. Berikut Langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Bapenda-Kejari Palembang Teken MoU, Pulihkan Keuangan Negara Rp449,4 Juta Dari Sektor Pajak
BACA JUGA:Review Xiaomi Redmi Note 10 Pro Ponsel Mid-Range Layar AMOLED dengan Refresh Rate Tinggi
1. Datang ke Dealer Langsung
Kamu harus datang langsung ke dealer konversi, nantinya pihak dealer konversi akan melakukan verifikasi NIK yang tertera di KTP.
2. Dapatkan Subsidi 10 Juta
Jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan, kamu bisa langsung menerima subsidi sebesar Rp 10 juta dari pemerintah.
BACA JUGA:Honor Magic V Flip Ponsel Lipat Menawarkan Keunggulan Layar Luas dan Tampilan Mewah nan Elegan
3. Dealer Ajukan Klaim Insentif
Setelah melakukan pemberian subsidi 10 juta, pihak dealer harus mengajukan klaim insentif ke salah satu Bank Himbara dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Nantinya produsen motor harus mendaftarkan kendaraan yang layak dan memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dalam hal ini, produsen dan dealer akan bekerja sama dalam proses pendataan serta verifikasi calon pembeli yang berhak mendapat subsidi.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk kendaraan motor listrik basis roda dua.
BACA JUGA:Mengungkap Perbedaan Oli Shell Asli vs Oli Shell Palsu, Begini Cara Membedakannya!