Polda Sumsel Tangkap Pasutri Penipu Pengrajin Emas di Ogan Ilir

Pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu.--

OKI NEWS - Kabar terbaru menyebutkan bahwa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap pengrajin emas di Tanjung Batu, Ogan Ilir telah berhasil ditangkap oleh Polda Sumsel. Pasutri berinisial RL dan KL, ditangkap di Provinsi Jawa Timur setelah laporan dari sejumlah korban penipuan. 

Korban-korban ini adalah pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu yang telah melaporkan pemilik Toko Emas Permata ke Polda Sumsel.

Tim operasional Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin langsung oleh AKP Ardan Richard Lebo SIK, berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dalam operasi ini, tim operasional Jatanras Polrestabes Surabaya juga terlibat.

”Iya, (sudah ditangkap), di Pasuruan,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo SIK saat dikonfirmasi Kamis 9 Mei 2024 sore.

BACA JUGA:Heboh! Video Skandal 29 Detik di Ogan Ilir, Diduga Diperankan Oknum Kades bersama Wanita Berkerudung

Perlu diketahui, pasangan suami istri yang memiliki toko emas dan diduga telah menipu banyak pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu, sebelumnya diduga telah melarikan diri ke Lampung. 

Menurut keterangan dari korban bernama Wi, pasangan suami istri dengan inisial RL dan KR ini, diduga melarikan diri ke Menggala Lampung dengan bantuan orang lain.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan, mereka berada di Menggala Lampung. Kami kuat menduga ada orang yang menyembunyikan mereka di sana.” jelasnya.

Wi menambahkan, setelah mendengar informasi bahwa pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Tanjung Batu berada di Lampung, para korban pun melakukan pencarian di sana.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Dorong THL untuk Mengikuti Tes ASN/PPPK

”Kami sudah berusaha mencari suami istri ini sampai ke Lampung, namun kami mendapatkan informasi bahwa daerah Menggala itu kurang bersahabat,” terangnya. 

Mendapatkan informasi tersebut, para korban pun akhirnya mengurungkan niat pergi ke Menggala untuk mencari suami istri RL dan KR ini. Maka dari itulah, para korban mengambil keputusan untuk melapor ke Polda Sumsel. 

Laporan puluhan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Berdasarkan laporan polisi, salah satu korban berinisial IA mengaku, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan