Lagi, HZ Desak Jaksa Kejati Hadirkan HD Sebagai Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel
Lagi, HZ Desak Jaksa Kejati Hadirkan HD Sebagai Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali memberikan satu kali lagi kesempatan kepada Jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.
Hal itu ditegaskan majelis hakim Tipikor PN Palembang, saat membuka sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Senin 24 Juni 2024.
Majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, menanyakan kepada jaksa Kejati Sumsel terkait perintah hakim atas permohonan penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin agar Herman Deru turut dihadirkan sebagai saksi sidang.
"Kemarin sudah kami sampaikan ke bagian administrasi pemanggilan, namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi dan relassnya dari bagian adminstrasi juga belum kita terima," ucap jaksa menjawab pertanyaan hakim ketua Efiyanto SH MH.
Menanggapi hal itu, I Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengatakan jawaban dari pihak jaksa Kejati Sumsel terhadap pemanggilan Deru sebagai saksi sidang masing menggantung.
I Gede Pasek mengatakan pemanggilan Deru sebagai saksi tersebut apakah bakal dilakukan pemanggilan untuk dihadirkan ataukah hanya sebatas administrasi pemanggilan saja.
"Ini kami hanya meminta terhadap kepastian itu dihadirkan atau tidak, apakah dalam posisi ini yang bersangkutan tidak mau hadir ataukah JPU yang tidak mampu menghadirkan Deru sebagai saksi didalam ruang sidang," tutur pengacara sekaligus politisi ini dihadapan majelis hakim.
Pria yang akrab disapa GPS ini, dipersidangan meminta kejelasan mengenai pemanggilan mantan Gubernur Sumsel ini sebagai saksi meskipun berada diluar dari BAP jaksa Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Amiri Akhirnya Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel
Atas tanggapan itu, hakim ketua majelis Efiyanto SH MH memberikan satu kali lagi kesempatan dengan memerintahkan agar jaksa Kejati Sumsel menghadirkan Deru ke persidangan.
Sementara, dalam agenda pembuktian perkara kali ini JPU Kejati Sumsel memanggil satu orang ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumsel bernama Bambang.