Lagi, HZ Desak Jaksa Kejati Hadirkan HD Sebagai Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel

Lagi, HZ Desak Jaksa Kejati Hadirkan HD Sebagai Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel--

Bambang dihadirkan untuk didengarkan keahliannya, dalam hal perhitungan kerugian negara dari perkara yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Hingga berita ini ditayangkan, sidang lanjutan mendengarkan keterangan. Ahli perhitungan kerugian negara masih berlangsung dengan mencecar ahli Inspektorat Provinsi Sumsel secara bergilir baik dari JPU Kejati Sumsel, Penasihat Hukum hingga majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Sebut Saksi Mantan Ketua Tim Audit KONI Sumsel Lari Dari Tanggungjawab

BACA JUGA:Penetapan Mantan Gubernur Sumsel Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus KONI Sumsel Digelar Hari Ini, Dikabulkan?

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang dibuat murka dengan keterangan berbelit-belit dari saksi mantan bendahara KONI Sumsel Amiri.

Dipersidangan kemarin, saksi Amiri Aripin nampak terlihat gusar saat dicecar pertanyaan terkait syarat dan mekanisme pencairan dana hibah tahap pertama senilai Rp12,5 miliar.

Saksi Aripin memberikan keterangan dengan bercerita panjang lebar, saat dirinya masih menjabat sebagai Bendum KONI Sumsel terutama untuk kegiatan Cabor Dan PON Papua.

Mendengar cerita itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH sedikit kesal karena dinilai saksi Amiri berbelit-belit memberikan keterangan.

BACA JUGA:Terdakwa Hendri Zainuddin Desak Hakim Hadirkan Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Gedung KONI Sumsel di Demo Perwakilan Atlit, Ada Apa?

"Jawab saja apa yang ditanya, dari tadi hanya bercerita panjang lebar, kalau tidak tahu jawab tidak tahu, bikin spaning aja saksi ini," tegas hakim ketua Efiyanto dengan nada meninggi.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hendak mendalami terkait mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

Namun ketika ditanya soal syarat-syarat pencairan tersebut, Amiri menjelaskan dengan kalimat panjang lebar yang dianggap tidak substansial dengan pertanyaan jaksa.

Hakim langsung memotong pertanyaan jaksa dan mengingatkan kepada saksi Amiri Aripin untuk tidak bertele-tele dalam memberikan jawaban terkait syarat-syarat pencairan dana hibah tersebut. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Jaksa Turut Hadirkan Mantan Atlit Peraih Emas Sea Games Vietnam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan