Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol

Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol--

Sementara, dari informasi yang dihimpun DPO Alnaura keberadaannya saat ini selalu berpindah-pindah dari negara satu ke negara lainnya di kawasan Asia.

Meski telah ditetapkan sebagai DPO kasus penipuan investasi bodong, namun Alnaura tetap mengunggah dan sesekali melakukan live streaming bisnis jastip melalui medsos pribadinya.

BACA JUGA:Kejati Klaim Penyidikan Korupsi Terkait LRT Sumsel Terus Berjalan, Masyarakat Diminta Bersabar

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan 500 Paket Daging Kurban ke Masyarakat dan Panti Asuhan

Sebelumnya, kabar terkait Alnaura kembali mencuat usai pengacara Razman Arif Nasution mendesak agar aparat penegak hukum termasuk pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Alnaura Karima Pramesti.

Hal itu ditegaskan Rasman pada satu postingan di media sosial Instagram pribadinya selaku kuasa hukum dari Ismelita owner IM Boutique Palembang.

Yang mana, dalam video yang diunggah pada 9 Juni 2024 silam menurut Razman DPO Alnaura diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah terhadap kliennya tersebut.

"Melalui Instagram saya, memberi peringatan keras, memberi somasi lisan kepada saudara Alnaura Karima Pramesti atas dugaan kebencian atau fitnah terhadap klien saya saidar Ismelita," ucap pria yang akrab disapa Dr. RAN ini dilihat dari unggahan videonya.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Garap Tiga Nama Sebagai Saksi

BACA JUGA:Dalami Kasus Korupsi SPH Perkebunan, Kabag Tapem Kabupaten Musi Rawas Aktif Diperiksa Kejati Sumsel

Dikatakan Razman, peringatan keras secara lisan tersebut tidak hanya satu kali ini saja, melainkan telah berulang kali yang dilakukan kliennya Ismelita selaku owner IM Otektik salah satu butik terkenal di Kota Palembang.

Dalam video berdurasi lebih dari 6 menit tersebut, Razman menduga adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alnaura terhadap kliennya Ismelita.

"Klien saya Ismelita itu sudah bekerja dengan benar, mencari uang dengan yang halal mencari nafkah bersama anaknya," ujar Dr RAN.

Masih menurut Dr RAN, ada beberapa poin barang bukti yang dituliskan dalam akun pribadi milik selebgram Alnaura berisi tentang adanya dugaan ujaran kebencian terhadap kliennya Ismelita.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Predator Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan