Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol
Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol--
Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa Mantan Kepala BPMPTSP
Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.