Pasrah Didakwa Korupsi Rp567 Juta, Mantan Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi

Pasrah Didakwa Korupsi Rp567 Juta, mantan Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi--

Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat disekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000 dan juga sebesar Rp. 305.500 dan masa tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.

Sementara, untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dilakukan oleh debt colector dari pihak PT SP2J.

BACA JUGA:Hari Ini Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang

BACA JUGA:Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejari Klaim Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Terus Diusut

Tersangka M Rusdi sendiri, menurut data yang diterima bekerja sebagai pegawai PT SP2J sebagai juru tagih angsuran perumahan MBR sejak tahun 2013 hingga tahun 2022.

Namun, pada rentang waktu 4 tahun terakhir tepatnya pada tahun 2018 hingga tahun 2022 tersangka M Rusdi berdasarkan penyidikan tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J.

Hal tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR.

Sehingga, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel perbuatan tersangka M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000.

BACA JUGA:Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Tahan Konsultan Manajemen Konstruksi

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa di OKI Segera Diadili

Atas perbuatannya, tersangka M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Karena terdakwa M Rusdi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang pembuktian perkara.

"Silahkan nanti penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang akan digelar pada Kamis pekan depan," kata hakim ketua Masriati sebelum menutup persidangan.

Diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan, penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH ditanya berapa saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara?

BACA JUGA:3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan