Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Desember 2023, Korban Diimingi Uang

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya mengamankan pria yang mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 2023 lalu. --

OGAN ILIR, OKINEWS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berasal dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir

Pria berinisial DP ini, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pengamanan pria tersebut dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu. 

Dijelaskannya, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dimana, korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pria yang Bawa Kabur ABG 12 Tahun Asal Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tak Ingin Jadi Korban TPPO, Wabup Ogan Ilir Ingatkan Warganya Jangan Tertipu Iming-Iming Kerja di Luar Negeri

Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku, lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban.

"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB)," ujarnya.

Lalu, orang tua korban pun bertanya kepada korban, mengenai penyebab kesakitan tersebut. 

"Korban pun menjawab bahwa korban telah disodomi oleh pelaku," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Pulangkan 6 Remaja Korban TPPO di Kamboja, Orang Tua Sempat Ngadu ke Jokowi Hingga Prabowo

BACA JUGA:Pura-Pura Ajak Jalan-Jalan, Pasutri Muda di Ogan Ilir Nekat Begal Motor Anak Tetangga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan