Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Desember 2023, Korban Diimingi Uang

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya mengamankan pria yang mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 2023 lalu. --

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ABG asal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang dibawa kabur teman prianya, ternyata masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo mengungkapkan, korban berinisial IPS, ternyata saat ini masih berusia 12 tahun.

"Usianya baru 12 tahun dan masih tercatat sebagai murid kelas 6 SD," ujarnya. 

Ditambahkan Kanit Reskrim, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara jelas, karena saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

"Kita sudah bawa pelaku ke Polres Ogan Ilir," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan