Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Desember 2023, Korban Diimingi Uang

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya mengamankan pria yang mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 2023 lalu. --

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

Dan pada 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Melihat keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," katanya lagi. 

Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan celana korban," lanjutnya lagi. 

BACA JUGA:LUAR BIASA! Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung Mitigasi Lapangan Padamkan Api Karhutla yang Membara

BACA JUGA:Gegara Pekerjaan Anak, 2 Orang Emak-Emak di Ogan Ilir Berseteru Hingga Berujung ke Kantor Polisi

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali terhadap korban.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, dengan tujuan keinginannya terlaksana. 

Untuk diketahui, saat ini Sat Reskrim Polres Ogan Ilir tengah menangani kasus Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun asal Kabupaten Ogan Ilir, yang dibawa kabur pria kenalannya melalui Facebook. 

Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, tersangka Ns (25) dikenakan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

BACA JUGA:Baru Kenalan 2 Minggu di Facebook, ABG di Ogan Ilir Dibawa Kabur Pria ke Banyuasin

BACA JUGA:Ditinggal Hadiri Marhaban Cucu di Bogor, Rumah Warga di Ogan Ilir Ludes Dilahap Si Jago Merah

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan, status pelaku kita naikkan menjadi tersangka. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," ujarnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan