Keranjingan Judi Online, Pasutri Lansia di Kalbar Terancam Membina Biduk Rumah Tangga Dalam Penjara

Keranjingan Judi Online, Pasutri Lansia di Kalbar Terancam Membina Biduk Rumah Tangga Dalam Penjara--

"Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online," ujarnya.

Masih kata Aiptu Ade modus yang dialkukan keduanya adalah dengan berbelanja barang kecil.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Minta Pelayanan Publik Responsif dan Berdampak

BACA JUGA:Mengungkap Penampakan New Honda Vario 250cc 2024: Desainnya Makin Gahar Bikin Gagal Fokus!

Kemudian barang curian berupa kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana.

Sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, dan hasil curian tersebut akan dijual di daerah Pontianak Timur.

"Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah dijual di daerah Pontianak Timur," ujar Aiptu Ade.

Aiptu Ade membeberkan saat di depan penyidik dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit sehingga mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Tak Perlu Direndam Semalaman! Bersihkan Kerak Hitam di Pantat Wajan dengan 2 Bahan Dapur Sederhana

BACA JUGA:Kabar Terkini Polemik Status Dosen Unsri Reza Ghasarma, Mahasiswa Tebar Poster Penolakan

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ada-ada saja ulah Pasutri lansia ini, yang kompak mencuri demi judi online bikin geleng-geleng kepala, mau dapat uang instan dengan bermain judi online namun ternyata terancam membina biduk rumah tangga di dalam penjara.

Tidak hanya itu, kecanduan judi online faktanya menjadi salah satu penyebab membeludaknya perceraian seperti banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA:Pemkab OKI-Pemkab Mesuji Matangkan Percepatan Konektivitas antar Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan