Keranjingan Judi Online, Pasutri Lansia di Kalbar Terancam Membina Biduk Rumah Tangga Dalam Penjara
Keranjingan Judi Online, Pasutri Lansia di Kalbar Terancam Membina Biduk Rumah Tangga Dalam Penjara--
OKI NEWS - Gara-gara keranjingan bermain judi online, membuat pasangan suami istri (Pasutri) di Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) gelap mata nekat melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket.
Pelaku pasutri gila judi ini diketahui berinisial GS umur 69 tahun serta istri sirinya berinisial KI yang merupakan warga Pontianak Timur kompak mencuri.
Tidak hanya satu kali, dirangkum dari berbagai sumber Selasa 14 Mei 2024 pasutri gila judi online telah tiga kali melancarkan aksinya hingga merugikan pihak minimarket jutaan rupiah.
Usut punya usut, pasutri lansia ini nekat melakukan pencurian untuk memenuhi hasratnya mendapatkan uang demi bermain judi online berupa permainan judi slot.
BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Pelaku Curat, Ini Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam Kabupaten Muara Enim, Ini Syaratnya!
Dari pemberitaan yang beredar, kasus yang terbilang cukup unik ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Kubu Raya.
Karena aksi keduanya terekam jelas oleh CCTV minimarket, membuat tim Opsnal Polres Kubu Raya dengan cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pasutri lansia tersebut.
Tidak perlu menunggu waktu yang lama, kedua pasutri lansia gila judi online tersebut ditangkap saat berada di kediamannya di Pontianak Timur.
Dikutip dari berbagai sumber informasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian di minimarket tersebut.
BACA JUGA:Penglihatan Betharia Sonata Terganggu Usai Dirawat, Tidak Bisa Bedakan Warna dan Sulit Berbicara
BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar Lokasi Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia 2024 di Makkah dan Madinah
Aiptu Ade mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa barang kebutuhan sehari-hari.
Yang mana kata Aiptu Ade barang yang dicuri tersebut rencananya akan dijual kembali, dan uangnya akan digunakan keduanya untuk kembali bermain judi online.