Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobbi Kesumawardhana.--

Ternyata, bukan sekali dua kali upaya peredaran narkotika ke Kota Lubuklinggau dengan jumlah besar berhasil digagalkan.

Pada tahun 2021, petugas gabungan dari Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 19 kg sabu-sabu dan 500 pil ekstasi di Jalan Lintas Kecamatan Bantan, Bengkalis.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pria yang Bawa Kabur ABG 12 Tahun Asal Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Wanita Muda di Lubuklinggau Ini Terciduk Saat Transaksi Pil Ekstasi di Jembatan

Barang-barang tersebut merupakan pesanan seorang bandar dari Kota Lubuklinggau.

Pada tahun yang sama, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap kasus dan menangkap bandar narkotika jaringan lintas provinsi.

Mereka menyita 13,722 kg sabu-sabu dan 2200 butir pil ekstasi dari tersangka Niko Rahfika (31), yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan tinggal di Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kesumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi peluang kepada pelaku yang membawa narkoba dari luar provinsi untuk melintas atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pickup Suzuki Carry Bermuatan Sepeda Listrik Kebakaran di Tol Keramasan, Penyebab Diduga Korsleting

BACA JUGA:Awas! Bahaya Minum-minuman Kemasan Bisa Berdampak ke Ginjal, Ini Kata Dokter

"Kami akan menindak tegas baik pengguna maupun pengedar narkoba," tegasnya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan