Pengunjung Dipaksa Bayar Parkir Rp5 Ribu di BKB, Dishub Palembang Imbau Lapor Polisi
Dishub Palembang Imbau Laporkan Jukir Ilegal ke Polisi bukan hanya memviralkannya di media sosial.--
OKI NEWS - Baru-baru ini, seorang pengunjung di Benteng Kuto Besak (BKB) dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor oleh petugas parkir, dan kejadian ini menjadi viral di media sosial.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, mengimbau kepada pengunjung yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke polisi, bukan hanya memviralkannya di media sosial.
Dishub Palembang tidak memiliki wewenang untuk menangkap, mengurung, atau memenjarakan juru parkir (jukir) ilegal.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk memproses jukir ilegal secara hukum. Jadi, bagi pengunjung BKB yang merasa dirugikan karena dipaksa membayar parkir sebesar Rp5 ribu, jangan hanya memviralkan, tetapi laporkan ke polisi agar bisa ditindak secara hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Pengusaha Bangunan di Palembang Jadi Korban Penusukan
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL 2019 Pra-Peradilkan Kejari Palembang
Juliansyah menjelaskan bahwa Dishub hanya bisa mendata dan membina jukir ilegal dengan membuat surat perjanjian bermaterai agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kenyataannya mereka sering kembali melakukan parkir ilegal.
"Sudah sering kami bina, kami buatkan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, tapi kenyataannya mereka masih saja mengulangi perbuatan parkir ilegal," jelasnya.
"Dishub hanya bisa membina saja, tidak bisa mengamankan jukir ilegal yang melakukan pemungutan uang parkir tidak sesuai ketentuan pemerintah," tambahnya.
Oleh karena itu, Juliansyah mengimbau kepada korban yang merasa dirugikan oleh jukir ilegal di BKB untuk melaporkan ke polisi agar jukir tersebut dapat diproses hukum dengan pasal pemerasan karena meminta uang parkir lebih besar dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Audiensi Ketua PT Palembang-Pj Gubernur Sumsel, Komitmen Bersama Bangun Daerah
BACA JUGA:Ditanya Soal Jumlah Dana Hibah PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda: 'Tanya Penyelidik'
"Buat laporan ke polisi agar diproses, jangan hanya diviralkan saja," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah aparat dan institusi terkait di Kota Palembang, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan, dan POM TNI, tengah gencar menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat.