BRAVO! Tim Macan Komering dan Sat Polairud Polres OKI Berhasil Ringkus Komplotan Perampok 4.6 Ton Sawit
Tim Khusus Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres OKI berhasil menangkap komplotan perampok yang mencuri 4.6 ton sawit.-Foto: Dok. OKI NEWS-
OKI NEWS - Tim Khusus Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres OKI berhasil menangkap komplotan perampok yang mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro.
Kejadian ini berlangsung di perairan Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.06 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian, menyampaikan bahwa perusahaan kehilangan sekitar 4,6 ton TBS sawit yang berasal dari Kebun Hikmah Lima milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk.
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Resmi Didukung PAN di Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:Dishub OKI Tindak Tegas Kendaraan Barang yang Melanggar Jam Operasional
"Pelaku yang identitasnya belum diketahui berhasil melarikan TBS tersebut, menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp11.200.000," jelas Kasi Humas, Senin, 5 Agustus 2024.
Pihak perusahaan segera melaporkan kejadian ini dan menuntut pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 03 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Macan Komering Polres OKI yang dipimpin oleh Iptu Djunaidi, SH, bersama Sat Polairud Polres OKI yang dipimpin oleh Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zain, mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pelaku, W (28), warga desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji OKI, diketahui berada di rumahnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI Digerebek di Warung Kosong
BACA JUGA:Ketua DPC PDIP OKI Sebut Ada Dua Pasang Calon yang Maju Pilkada 2024
"Setelah tiba di rumah pelaku sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Macan Komering bersama Sat Polairud Polres OKI segera menangkap pelaku W serta pelaku K (29), yang juga warga desa Pagar Dewa," terang Kasi Humas.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tojok, kaos bertuliskan 'satpam', dan satu bilah sajam yang digunakan dalam aksi perampokan. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres OKI untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami menangani kasus perampokan di perairan dengan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas.