Terus Usut Kasus Dugaan Kerugian Negara di Dispora, Kejari OKI Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH.--

"Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dana hibah Panwaslu untuk tahun anggaran 2017-2018," jelas Hanafi.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan dan akan segera mengumumkan siapa yang menjadi tersangka setelah bukti cukup." imbuhnya.

BACA JUGA:Kejari OKI Gelar Bakti Sosial Bedah Rumah Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

BACA JUGA:Kejari OKI Ambil Langkah Proaktif, Gelar Rapat Koordinasi Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang

Hanafi juga menginformasikan bahwa tahun ini, Kejari OKI telah menangani berbagai perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari sejumlah kasus yang ditangani, beberapa sudah mencapai tahap penyidikan dan penuntutan.

Salah satu kasus besar melibatkan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar dan telah memasuki tahap persidangan dengan tuntutan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu sekretaris desa dan kasi keuangan desa, juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Selain itu, kasus korupsi terkait intensif guru ngaji dan masjid juga sudah memasuki tahap penuntutan oleh JPU.

Kejari OKI berkomitmen untuk menyelesaikan semua perkara dengan sebaik-baiknya dan berharap masyarakat bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus-kasus yang sedang ditangani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan