Pemutihan Pajak Kendaraan di OKI Berlaku Hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI berlaku hingga Desember 2024.--

Dalam sehari, sekitar 100 hingga 150 wajib pajak melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat Wilayah Kabupaten OKI 1. Dengan adanya program pemutihan ini, jumlah wajib pajak yang membayar diprediksi akan meningkat.

Iksan mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari program Gubernur Sumsel, yang mencakup pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, 329 Personel Polres OKI Jalani Latihan Pengamanan TPS

BACA JUGA:Enam Parpol Satukan Kekuatan untuk Pasangan Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI 2024

Ia juga menambahkan bahwa biasanya jumlah wajib pajak yang membayar pajak meningkat pada hari kerja, khususnya dari Senin hingga Rabu.

"Hari ini saja sudah ramai. Kami mengimbau masyarakat OKI untuk memanfaatkan waktu pemutihan pajak ini dengan segera melakukan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Program tersebut mencakup pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB.

BACA JUGA:TP PKK OKI dan Smile Train Indonesia Bersinergi Kembalikan Senyum Indah Penyintas Bibir Sumbing

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan Antar Instansi Meriahkan HUT RI ke-79 di OKI

Pelaksanaan program pemutihan ini didasarkan pada surat edaran Peraturan Penjabat Gubernur tentang pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan, serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Iksan menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk menghindari penghapusan data kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami memprediksi bahwa pelayanan untuk pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor akan terus ramai hingga Desember nanti," ujarnya.

Iksan juga menambahkan bahwa program ini dapat membantu perekonomian masyarakat, karena memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasinya.

BACA JUGA:Pelaksanaan Haji 2024 Sukses, Kemenag OKI Mulai Persiapan untuk Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan