TEGAS! OJK dan Satgas PASTI Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK dan Pemprov Sumsel Gencarkan Pemberantasan Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir.--

Kasus masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal menjadi perhatian utama OJK, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Satgas PASTI Sumsel Babel berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Ditombak di Depan Rusun Blok 47 Palembang, Diduga Masalah Uang Parkir

BACA JUGA:Ribuan Warga Terdampak Jembatan P6 Lalan Ambruk, Polairud Muba dan Polda Sumsel Siapkan Kapal Penyeberangan

Langkah konkret termasuk pemblokiran situs, aplikasi, akun media sosial, dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta penegakan hukum terhadap pelaku.

Arifin juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip "Ilegal dan Logis (2L)" dalam setiap transaksi keuangan untuk mencegah aktivitas ilegal. "OJK berkomitmen untuk proaktif memerangi aktivitas keuangan ilegal dan terus mengambil tindakan konkret," tegasnya.

Dalam rapat koordinasi yang diadakan, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyoroti dampak besar judi online terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan angka kemiskinan.

Pemprov Sumsel akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada semua kabupaten/kota untuk penanggulangan judi online, sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menekan judi online hingga ke tingkat paling bawah.

BACA JUGA:Bandara Silampari Tingkatkan Layanan, Super Air Jet Siap Layani Rute Jakarta-Lubuklinggau

BACA JUGA:Mayat Wanita dengan Batu Pemberat Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Pesona

"Saya minta kepala daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan ketat kepada ASN yang terlibat dalam judi online," kata Elen.

Selain itu, Pemprov bersama Forkopimda akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Jika ditemukan akun judi online, masyarakat dapat melapor ke OJK.

"Sosialisasi bahaya judi online dapat dilakukan di sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum seperti mal, bahkan dibuatkan modul untuk pelajar tentang bahaya judi online," tambah Elen.

Sekda Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra, menegaskan bahwa Pemprov Sumsel telah mengeluarkan SE pada 19 Agustus 2024 yang mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam judi online.

BACA JUGA:Polda Sumsel Fokus pada Penegakan Hukum Illegal Drilling di Tengah Penanggulangan Karhutla

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan