Terdakwa Sarimuda Tepis Fiktifkan Invoice PT SMS, Ahli Pidana Pertanyakan Kasus Korupsi Tersangka Tunggal?
Terdakwa Sarimuda Tepis Fiktifkan Invoice PT SMS, Ahli Pidana Pertanyakan Kasus Korupsi Tersangka Tunggal?--
OKI NEWS - Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) berlanjut, terdakwa Sarimuda bantah fiktifkan invoice tagihan.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar Kamis 16 Mei 2024 di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, terdakwa Sarimuda siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan bohong.
Dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terutama atas sangkaan invoice fiktif yang dilakukan oleh terdakwa selalu Dirut PT SMS.
Mulanya, terdakwa Sarimuda ditanya KPK terkait adanya 7 invoice diduga fiktif dari PT SMS dengan nilai lebih kurang Rp8 miliar, diantaranya invoice tagihan dari PT APS proyek jalan baru untuk angkutan batu bara.
BACA JUGA:Kota Palembang Tersisa 13 Kecamatan, 5 Kecamatan Lain Berpaling ke Daerah Pemekaran
"Saya ingin meluruskan bahwasanya PT APS awalnya memang sudah ada rencana membangun jalan baru untuk angkutan batu bara di Lahat, namun ada kendala dengan masyarakat hingga Widi direktur PT APS datang minta difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan masyarakat," kata Sarimuda.
Secara terang, kata Sarimuda setibanya di Lahat untuk berkomunikasi dengan masyarakat lantas disepakati bahwa lahan untuk pembangunan jalan batu bara itu dilakukan sistim sewa.
Sarimuda mengatakan, karena telah terjadi kesepakatan itu Widi selaku Direktur PT APS pun meminta agar untuk proyek pekerjaan bangun jalan itu dibuatkan invoicenya.
Bahkan masih kata terdakwa, ada invoice tagihan lainnya terkait pemasangan lampu jalan dari PT APS, dan hal itu diajukan sendiri oleh Widi setiap kali ke Palembang.
BACA JUGA:Tragis! Diduga Kecelakaan Kerja, Pekerja di OKI Meninggal Dunia Tersedot Pipa
"Jadi jika dikatakan invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia pak hakim bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegas Sarimuda saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dipersidangan.
Selain mengenai invoice, dipersidangan terdakwa Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PT SMS telah melakukan kontrak kerja selama 5 tahun dengan PT APS.