Terdakwa Sarimuda Tepis Fiktifkan Invoice PT SMS, Ahli Pidana Pertanyakan Kasus Korupsi Tersangka Tunggal?

Terdakwa Sarimuda Tepis Fiktifkan Invoice PT SMS, Ahli Pidana Pertanyakan Kasus Korupsi Tersangka Tunggal?--

BACA JUGA:Giliran Lima Mantan Pejabat PTBA Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Dua Diantaranya Mantan General Manager (GM)

"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," ungkapnya.

Sementara keterangan ahli lainnya yakni Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum Guru Besar FH Unsri, menjelaskan terkait Perseroda merupakan milik daerah, yang mana pemegang saham harus pemda minimal 51 persen.

"Sumber anggaran, modalnya bisa bermacam macam, bisa hibah, pinjaman, dan bisa juga dari apbd," jelasnya.

Menurutnya, terhadap pertanggungjawabannya juga dilakukan oleh direksi kepada RUPS, dan harus disetujui. 

BACA JUGA:Pasangan di Video Mesum 29 Detik, Ternyata Diperankan 2 Pria dan Dibuat di Malaysia

BACA JUGA:Sarwendah Incar Netizen Penyebar Hoaks, Resmi Somasi 5 Akun Tiktok yang Sebar Fitnah

"Pada prinsipnya saat didirikan perseroda jelas didalam perda dari siapa saja modalnya," tegasnya

Dr Dian Puji Simatupang ahli keuangan negara. Mengatakan jika merupakan hal yang baik jika kebijakan direktur BUMD, Sangat bermanfaat bagin erusahaan. "Karena yang terpenting adalah ukurannya legitimasi, dan soal kemanfaatannya," ujarnya

Ahli berpendapat, jika dalam menentukan kerugian negara, harusnya auditor menemukan fakta tersebut, apakah bermanfaat atau tidak.

Setelah itu, lanjut ahli auditor akan menindaklanjuti dengan melakukan bentuk penagihan supaya dibayarkan atau melakukan gugatan perdata, bukan memasukkan dalam kerugian negara karena kebijakan tersebut bermanfaat untuk perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan