Penanganan Karhutla di Muba dan OKI! Hukum Ditegakkan, Upaya Pemadaman Diintensifkan

Penangan Karhutla di wilayah Kabupaten OKI.--

OKI NEWS - Sekitar 90 persen dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh tindakan sengaja, di mana lahan dibakar oleh individu untuk tujuan tertentu.

Sementara itu, hanya sekitar 10 persen kebakaran yang terjadi secara alami akibat panas terik cuaca. Dengan semakin meningkatnya kasus karhutla, penegakan hukum mulai diterapkan dengan tegas.

Ketika imbauan tidak lagi efektif, tindakan represif menjadi langkah yang harus diambil.

Salah satu daerah yang saat ini mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah karhutla adalah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI, Terkendali Setelah 4 Hari Terbakar

BACA JUGA:Karhutla Melandadi Sumsel dan Riau, BPBD dan Satgas Pemadaman Minta Tambahan Heli Water Bombing

Jumlah titik api terus meningkat dengan signifikan, menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan warga setempat. Pada Senin, 26 Agustus 2024, tercatat sebanyak 26 hotspot yang terdeteksi di beberapa kecamatan dan desa di Muba.

“Penyebab utama kebakaran ini diduga kuat adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan oleh sebagian warga,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba, Pathi Riduan.

Merespon situasi yang semakin kritis, Polres Muba bergerak cepat untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu dalam menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun, proses ini memerlukan tahapan, mulai dari langkah preventif hingga represif," jelas Listiyono.

BACA JUGA:Kapolres OKI Tinjau Kesiapan Penanganan Karhutla di Kecamatan Jejawi: Seruan Sinergi untuk Menjaga Kelestarian

BACA JUGA:Pemadaman Sisa Bara Api di Karhutla Tanjung Sari II OKI Berhasil Diselesaikan

Hingga saat ini, belum ada pelaku yang ditangkap. Namun, Kapolres menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat, tindakan hukum akan segera diambil.

"Jika ada bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan pembakaran lahan, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan